Ketua dan Anggota Pansel: Tanpa Ada ‘Apa-apanya’ pun, Yusmada Pantas Duduki Jabatan Sekda Kota Tanjungbalai

Tanpa ada 'apa-apanya' pun, Yusmada pantas menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. Ia dan dua peserta lainnya merupakan tiga nama yang memperoleh nilai tertinggi peserta seleksi.

topmetro.news – Tanpa ada ‘apa-apanya’ pun, Yusmada pantas menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. Ia dan dua peserta lainnya merupakan tiga nama yang memperoleh nilai tertinggi peserta seleksi.

Hal itu diungkapkan kedua saksi yang dihadirkan tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Pansel JPT) Pratama maupun anggota Pansel Azizul Kholis menjawab cecaran pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan

“Tadi menurut Saudara (kedua saksi) hasil penilaian pansel sebanyak lima orang. Penyajian makalah dan visi misi dengan muatan 60 persen dan asesmen 40 persen. Yusmada dan dua nama lainnya menduduki tiga nama dengan perolehan nilai tertinggi. Pertanyaannya kemudian, tanpa adanya ‘apa-apa’ pun kepada terdakwa ini (penerima uang suap Walikota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial), Yusmada pantas menduduki jabatan Sekda?” tegas Immanuel dan kedua saksi mengiyakan.

Walau tidak mengingat bulannya, namun di tahun 2019 lalu, saksi Kaiman Turnip selaku Ketua Pansel JPT Pratama kemudian menyerahkan ketiga nama tersebut kepada terdakwa M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai.

“Sesuai aturan Yang Mulia. Siapa pun nanti yang disetujui Pak Gubernur, harus di antara ketiga nama itu dan juga dikembalikan ke tangan M Syahrial untuk menentukan salah satu nama sebagai sekda. Sepengetahuan saya, tidak bisa nama lain di luar ketiga itu yang bakal jadi Sekda Kota Tanjungbalai ,” urai Kaiman Turnip.

Di bagian lain, Azizul Kholis menimpali, ia sebagai anggota Pansel sempat mendesak Ketua Pansel Kaiman Turnip agar pada hari H penilaian itu juga menyerahkan berkas ketiga nama tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Calon Kosong

Sebelumnya menjawab pertanyaan salah seorang anggota tim JPU KPK Tri Handayani, Ketua Pansel Kaiman Turnip menerangkan, tahap I tidak ada peserta yang mengikuti seleksi calon sekda alias kosong.

“Masa pendaftaran calon kemudian diperpanjang masa namun hanya diikuti 3 orang. Saya nggak mau. Harus diulang. Mengeluarkan imbauan agar tahap II cuma 3 calon, Saya nggak mau. Harus diulang. (Terdakwa) M Syahrial Walikota Tanjungbalai kemudian mengeluarkan perintahkan seluruh eselon II untuk mengikuti JPT Pratama,” kata Kaiman.

Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sempat Ditolak

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan di Cakra 8 menguraikan, bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.

Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

“Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek,” urai JPU.

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya (terpidana 16 bulan penjara Yusmada-red) hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

Pada September 2019 lalu, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.

M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment